Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPD Tanah Merah Nilai Pansel Perangkat Desa Langgar Kesepakatan

kabar-independen.com
IMG 20211007 WA0016

Oelamasi, KI – Badan Permusyawaratan Desa Tanah Merah nilai panitia seleksi perangkat desa telah melanggar kesepakatan bersama karena telah melangkahi Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

Bobby Pah, Wakil Ketua BPD Tanah Merah, Kamis (07/10/2021) melalui panggilan telepon saat menghubungi Kabarindependen.com mengatakan, Pansel perangkat desa yang dipimpin Penjabat Kepala Desa dinilai sepihak menganulir hasil keputusan rapat bersama yang dipimpin Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Rabu 6 Oktober 2021.

Menurutnya, hasil keputusan rapat yang agendanya membahas soal seleksi perangkat desa dan keterlambatan penetapan APBDes mengamanatkan Pansel untuk mengambil keputusan sesuai Peraturan Bupati Kupang itu.

Anehnya, sehari setelah pertemuan yang digelar di Kantor Desa Tanah Merah Pansel justru mengeluarkan surat Nomor 007/DTM/Pansel/2021 yang menolak sanggahan salah satu calon perangkat desa atas nama Remi D. M Mooy.

Dalam surat yang ditandatangani oleh lima orang Pansel yang tembusannya dikirim juga kepada BPD menyatakan menolak sanggahan calon perangkat desa dengan alasan sanggahan itu diluar masa sanggahan dan tidak perlu diproses.

Baca Juga :  Perkuat Pembangunan Daerah, Bupati Yosef Lede Lepas 250 Mahasiswa KKN Undana ke 24 Kecamatan

“Pansel perangkat desa mentahkan keputusan kemarin (Rabu 6 Oktober 2021-red),”Ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung